Konflik Pelimpahan Aset Tidak Bergerak Daerah Induk kepada Daerah Otonom Baru sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Daerah Kotamadya Tingkat II Kupang

Penulis

  • Sirilus N M Lelan

Kata Kunci:

otonomi daerah, aset, pelimpahan, konflik

Abstrak

Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1996 Tentang Pembentukan Daerah Kotamadya Tingkat II Kupang, pelimpahan aset tidak bergerak kepada daerah otonom baru yakni Pemerintah Daerah Kota Kupang harus dilaksanakan dengan jangka waktu satu tahun. Akan tetapi pada kenyataanya sampai saat ini pelimpahan atau penyerahan aset tersebut kepada daerah otonom baru belum diserahkan. Konflik yang timbul antara dua daerah ini, tidak dapat dipungkiri semakin lama akan semakin berlarut jika tidak segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Yang menjadi masalah dalam pengkajian ini adalah Mengapa Pemerintah daerah Kabupaten Kupang belum menyerahkan aset-aset khususnya aset tidak bergerak kepada Pemerintah daerah Kota Kupang?. Untuk menjawab permasalahan yang dikaji tersebut maka peneliti melakukan pengumpulan dokumen dan wawancara dengan beberapa pihak di lingkup pemerintah Kota Kupang dan seorang pakar hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak aset tidak bergerak yang belum diserahkan atau dilimpahkan kepada daerah otonom baru. Hal tersebut dikarenakan daerah induk harus bergeser atau berpindah dari wilayahnya dan membangun lokasi di wilayah baru, dengan sendirinya aset-aset tidak bergerak strategis yang menjadi sumber pemasukkan untuk daerah menjadi hilang.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

28-11-2018

Cara Mengutip

Lelan, S. N. M. (2018). Konflik Pelimpahan Aset Tidak Bergerak Daerah Induk kepada Daerah Otonom Baru sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Daerah Kotamadya Tingkat II Kupang. Jurnal Inovasi Kebijakan, 3(1), 14–24. Diambil dari https://jurnalinovkebijakan.com/index.php/JIK/article/view/23