Konflik Pelimpahan Aset Tidak Bergerak Daerah Induk kepada Daerah Otonom Baru sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Daerah Kotamadya Tingkat II Kupang
Kata Kunci:
otonomi daerah, aset, pelimpahan, konflikAbstrak
Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1996 Tentang Pembentukan Daerah Kotamadya Tingkat II Kupang, pelimpahan aset tidak bergerak kepada daerah otonom baru yakni Pemerintah Daerah Kota Kupang harus dilaksanakan dengan jangka waktu satu tahun. Akan tetapi pada kenyataanya sampai saat ini pelimpahan atau penyerahan aset tersebut kepada daerah otonom baru belum diserahkan. Konflik yang timbul antara dua daerah ini, tidak dapat dipungkiri semakin lama akan semakin berlarut jika tidak segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Yang menjadi masalah dalam pengkajian ini adalah Mengapa Pemerintah daerah Kabupaten Kupang belum menyerahkan aset-aset khususnya aset tidak bergerak kepada Pemerintah daerah Kota Kupang?. Untuk menjawab permasalahan yang dikaji tersebut maka peneliti melakukan pengumpulan dokumen dan wawancara dengan beberapa pihak di lingkup pemerintah Kota Kupang dan seorang pakar hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak aset tidak bergerak yang belum diserahkan atau dilimpahkan kepada daerah otonom baru. Hal tersebut dikarenakan daerah induk harus bergeser atau berpindah dari wilayahnya dan membangun lokasi di wilayah baru, dengan sendirinya aset-aset tidak bergerak strategis yang menjadi sumber pemasukkan untuk daerah menjadi hilang.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Pemberitahuan Hak Cipta
Seorang penulis yang menerbitkan dalam Jurnal Inovasi Kebijakan (JIK) menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan JIK hak untuk publikasi pertama karya secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang membolehkan pihak lain untuk membagi hasil publikasi ini dengan menyertakan penyebutan atas kepemilikan Penulis (acknowledgement of the work’s authorship) dan penerbitan pertama (initial publication) dalam jurnal ini;
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku) dengan pengakuan publikasi awal dalam jurnal ini;
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mempostingkan karyanya secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penerbitan, untuk memperbesar peluang sitasi atas hasil penelitian yang diterbitkan.
Baca lebih lanjut tentang Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 di sini: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/ .