Efektifitas Perguliran Modal Penguatan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) di Kota Kupang
DOI:
https://doi.org/10.37182/jik.v2i4.43Kata Kunci:
efektifitas, perguliran dana, program pemberdayaan masyarakat, penanganan kemacetan danaAbstrak
Pemerintah Kota Kupang sejak tahun 2013 kembali meluncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM), bertujuan untuk penguatan serta pengembangan usaha ekonomi kreatif masyarakat berskala kecil, melalui perguliran modal usaha tanpa bunga sebesar Rp. 90.320.150.000,- milyard, kepada 15.395 peserta dengan nilai kemacetan sebesar Rp. 6,2 milyard (6,86%). Penelitian ini bertujuan: mengetahui efektifitas dari perguliran dana program PEM terhadap peningkatan kinerja usaha dan pendapatan peserta program serta menemukan rekomendasi strategi pemecahan masalah kemacetan dana yang digulirkan. Metode penelitian: penelitian evaluasi menggunakan data sekunder yang bersumber dari metode FGD dengan stakeholders, laporan kajian penelitian terdahulu dan data lainnya yang dirangkum dari sumber informasi publik secara online. Hasil Penelitian: kinerja pengelolaan usaha masih sederhana dibuktikan oleh alasan pemilihan jenis usaha karena keinginan peserta; kondisi lokasi usaha tidak semua layak; pelaksanaan usaha belum dikelola secara benar; penatausahaan keuangan tanpa pencatatan; omzet penjualan meningkat untuk jenis dan skala usaha tertentu, tetapi tidak terjadi peningkatan skala usaha dan diversifikasi usaha. Kemacetan perguliran dana terjadi terkait dengan manajemen usaha yang belum berorientasi bisnis serta kurangnya aktifitas pendampingan dalam bina manusia, bina usaha, serta bina kelembagaan. Penanganan kemacetan dana PEM dapat ditempuh melalui: sanksi sosial, penerapan hukum perdata dan pidana sebagai jalan terakhir untuk menjerat peserta yang tidak beritikad baik. Hak tagih dapat diserahkan kepada Lurah, LPM dan jaksa dalam kapasitasnya selaku kepala wilayah, pendamping dan pengacara negara
Unduhan
Referensi
Budi A,D; Soeaidy S.M; Hadi,M. (2010). Implementasi Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Pelatihan Ketrampilan Dasar (Studi di Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya). Artikel dalam Jurnal Administrasi Publik (JAP) Volume 1 Nomor 5 Hal 862 – 871.
Balitbang Kota Kupang. (2015). Kajian Tentang Pengaruh Program Pemberdayaan Ekonomi terhadap Peningkatan Pendapatan Masyarakat. Laporan Penelitian Balitbang Kota Kupang
Bappeda Kota Kupang. (2017). Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Revisi Ke Tiga Tahun 2017.
Bappeda Kota Kupang. (2019). Materi tentang Gambaran Implementasi Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Kota Kupang.
LPDB. (2017). Materi FGD : Perspektif Hukum Dalam Pengelolaan Dana Bergulir
KUMKM dan Upaya Pengamanan Keuangan Negara di Makasar
Pos Kupang. (2015 Februri 15). Kota Kupang Berhasil dalam Program Pengentasan Kemiskinan.
Soembodo,B. (2007). Monitoring dan Evaluasi Program Pengentasan Kemiskinan di Kota Surabaya. Diakses pada tanggal 20 Pebruari 2019.
Setiawan A dan Rejekiningsih T.W. (2009). Dampak Program Dana Bergulir Bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Provinsi Jawa Tengah. Artikel dalam Jurnal Aset, Sepetember 2009 Volume 11 Nomor 2.
TIM Ahli Badan Pemberdayaan Masyarakat Kupang. (2015). Dampak Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat terhadap Pengembangan Usaha di Kota Kupang. Laporan Penelitian Bappeda Kota Kupang, 2015
Website KOTAKU (2011 Desember 28). Pengaduan Online: Dana Bergulir Macet.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Pemberitahuan Hak Cipta
Seorang penulis yang menerbitkan dalam Jurnal Inovasi Kebijakan (JIK) menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan JIK hak untuk publikasi pertama karya secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang membolehkan pihak lain untuk membagi hasil publikasi ini dengan menyertakan penyebutan atas kepemilikan Penulis (acknowledgement of the work’s authorship) dan penerbitan pertama (initial publication) dalam jurnal ini;
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku) dengan pengakuan publikasi awal dalam jurnal ini;
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mempostingkan karyanya secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penerbitan, untuk memperbesar peluang sitasi atas hasil penelitian yang diterbitkan.
Baca lebih lanjut tentang Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 di sini: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/ .