Soda Molek: Efektifitas Pelayanan Publik Di Kelurahan Naikoten II Kecamatan Kota Raja Kota Kupang
DOI:
https://doi.org/10.37182/jik.v2i4.39Kata Kunci:
Efektivitas, Pelayanan PublikAbstrak
Dalam rangka mendukung tata kelola Pemerintahan yang baik maka perlu dilakukan inovasi dalam pelayanan publik sebagai ruang bagi Pemerintah untuk memperbaiki sistem pelayanan yang selama ini kurang baik. Untuk itu, Pemerintah Kelurahan Naikoten II meluncurkan sebuah program inovasi pelayanan publik yang diberi nama SODA MOLEK. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelayanan publik dengan menggunakan aplikasi SODA MOLEK di Kelurahan Naikoten II, jugauntuk menghimpun data dan informasi yang diperlukan terkait dengan faktor yang mempengaruhi efektivitasnya. Teknik penentuan sampel dilakukan secara purposive sampling. Lokasi penelitian dilakukan pada Kantor Lurah Naikoten II Kecamatan Kota Raja Kota Kupang. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, dan jenis penelitiannya adalah studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum pelayanan publik menggunakan SODA MOLEK sangat efektif. Hal ini dipengaruhi oleh faktor ketersediaan SDM, disiplin pegawai, dan komitmen layanan publik, serta adanya dukungan dari pihak yang berkepentingan, selain dari dukungan sarana prasarana dan anggaran.
Unduhan
Referensi
Ahmad A.R., et. al. (2008). Reformasi Pelayanan Publik. Malang: Averroes Press.
Atik dan Ratminto. (2005). Manajemen Pelayanan, disertai dengan pengembangan model konseptual, penerapan citizen’s charter dan standar pelayanan minimal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Donni Juni Priansa, dan Agus Garnida. (2013). Manajemen Perkantoran Efektif, Efisien, dan Profesional, Bandung: Alfabeta.
Hardyansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Laksana, M.W. (2015). Manajemen Pelayanan Publik. Bandung: CV Pustaka Setia.
Lubis, Hari. S.B. dan Martani Husaini. (1987). Teori Organisasi (Suatu Pendekatan Makro). Jakarta: Pusat Antar Universitas Ilmu-ilmu Sosial Universitas Indonesia.
Pasolong, Harbani. (2011). Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Sampara Lukman. (2000). Manajemen Kualitas Pelayanan. Jakarta: STIA LAN Press.
Sampara, Lukman, Sutopo. (2003). Pelayanan Prima Lembaga Administrasi Negara RI. Jakarta.
Santoso, Pandji. (2009). Administrasi Publik-Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: Revika Aditama.
Siagian, Sondang., P. (2008). Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi Pertama). Jakarta: Binapura Aksara.
Suryokusumo, R. Ferry Anggoro. (2008). Pelayanan Publik dan Pengelolaan Infrastruktur Perkotaan. Yogyakarta : Sinergi.
Steers, M Richard. (1985). Efektivitas Organisasi (Kaidah Perilaku), Penerjemah: Magdalena Jamin. Jakarta: Erlangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Diah Nur Fitriana. (2014). Inovasi Pelayanan Publik BUMN (Studi Deskriptif tentang Inovasi Boarding Pass System dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kereta Api PT KAI di Stasiun Gubeng Surabaya). Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Pemberitahuan Hak Cipta
Seorang penulis yang menerbitkan dalam Jurnal Inovasi Kebijakan (JIK) menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan JIK hak untuk publikasi pertama karya secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang membolehkan pihak lain untuk membagi hasil publikasi ini dengan menyertakan penyebutan atas kepemilikan Penulis (acknowledgement of the work’s authorship) dan penerbitan pertama (initial publication) dalam jurnal ini;
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku) dengan pengakuan publikasi awal dalam jurnal ini;
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mempostingkan karyanya secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penerbitan, untuk memperbesar peluang sitasi atas hasil penelitian yang diterbitkan.
Baca lebih lanjut tentang Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 di sini: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/ .