Kesiapan UMKM Tenun Ikat dalam Pemanfaatan Inovasi Teknologi E-Commerce di Kota Kupang
DOI:
https://doi.org/10.37182/jik.v5i1.53Kata Kunci:
UMKM, Tenun Ikat, Inovasi teknologi, e-commerce, Kota KupangAbstrak
UMKM Tenun Ikat di Kota Kupang berjumlah 82 kelompok yang tersebar di 6 Kecamatan. Teknik pengambilan sampel terhadap keseluruhan pelaku usaha tenun ikat dengan cara melakukan segmentasi pelaku usaha yang telah, dan belum memiliki toko atau bangunan fisik dalam transaksi jual beli.
inovasi teknologi menandai perubahan kinerja ekonomi menjadi berbasis teknologi yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. E-commerce merupakan proses pembelian, penjualan, atau pertukaran barang, jasa dan informasi melalui jaringan komputer, termasuk Internet. Dalam upaya mengembangkan UMKM tenun ikat agar dapat berkembang secara global, maka diperlukan penerapan teknologi digital atau e-commerce untuk menarik pasar luas.
Dalam penelitian ini menggunakan kuantitatif deskriptif, dimana dalam penelitian kuantitatif dengan format deskriptif ini bertujuan untuk menjelaskan, meringkaskan berbagai kondisi, berbagai situasi, atau berbagai variabel yang timbul di masyarakat dan objek penelitian didasarkan pada apa yang terjadi. Pada umumnya penelitian ini menggunakan statistik induktif untuk menganalisa data penelitian.
Ditinjau dari pengetahuan mengenai sistem penjualan online, UMKM tenun ikat pada dasarnya mengetahui informasi penjualan online namun karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan, UMKM belum dapat memanfaatkannya. Berkaitan dengan hal ini UMKM tenun ikat menyatakan siap untuk belajar dan menerapkan sistem penjualan online.
Dalam proses pembelian secara online, masyarakat tidak mengalami kendala. Berdasarkan hasil analisis data terhadap 82 UMKM tenun ikat, bahwa: 100% UMKM kategori Menengah, 85% UMKM kategori Kecil dan 80% UMKM kategori Kecil siap menerapkan teknologi digital e-commerce untuk pengembangan usaha agar dapat bertahan dan bersaing secara global.
Unduhan
Referensi
Dinas Koperasi, UMKM Kota Kupang, (2014), Buku Profil Usaha Mikro Kecil Menengah, Kota Kupang
Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Kota Kupang, (2015), Kajian peningkatan Daya Saing Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Kupang
Kalakota, R. and Whinston, A. B., (1997), Electronic commerce : a manager’s guide, Addison- Wesley: Reading, Mass. ; Harlow, England
Mamulak, N.M.R, (2016), “Rancang Bangun Aplikasi Penjualan Berbasis Web E-Commerce pada Nara Shop,” in Seminar Nasional Forum Dosen Indonesia dan Rapat Kerja Tahun 2016, pp. AEK 22-16.
Mamulak, N.M.R, (2015), “Rancang Bangun Sistem Informasi Motif-Motif Tenunan Daerah Nusa Tenggara Timur Menggunakan Pendekatan Unified Process,” in Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi, pp. 399–405.
Mamulak, N.M.R, Dardana, P.I., Sooai, A.G., Siki, Y.C.H., (2018), “Pemanfaatan Teknologi Informasi E-Commerce Bagi Usaha Kecil Menengah Tenun Ikat Nusa Tenggara Timur (NTT),” in Seminar Nasional Hasil Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 3, No. 1, ISSN: 2541-3805, pp. 19-28
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 26A Tahun 2016 tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kota Kupang Tahun 2017-2021
Purbo, Onno W., (2000), Mengenal E-Commerce. Jakarta : PT Elex Media Komputindo
Sudarmadji, P.W., (2016), Aplikasi Berbasis E-Commerce Sebagai Media Promosi Tenun Ikat Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jurnal Ilmiah FLASH, Vol. 2, No. 2, pp. 124-130
Turban E., King D., Lee J., Warkentin M. and Chung H.M., (2002), Electronic Commerce 2002 – A Managerial Perspective (Second edition). New York: Prentice Hall.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah www.kupangkota.go.id
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Jurnal Inovasi Kebijakan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
Seorang penulis yang menerbitkan dalam Jurnal Inovasi Kebijakan (JIK) menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan JIK hak untuk publikasi pertama karya secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang membolehkan pihak lain untuk membagi hasil publikasi ini dengan menyertakan penyebutan atas kepemilikan Penulis (acknowledgement of the work’s authorship) dan penerbitan pertama (initial publication) dalam jurnal ini;
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku) dengan pengakuan publikasi awal dalam jurnal ini;
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mempostingkan karyanya secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penerbitan, untuk memperbesar peluang sitasi atas hasil penelitian yang diterbitkan.
Baca lebih lanjut tentang Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 di sini: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/ .