Kinerja SKPD Lingkup Pemerintah Kota Kupang dalam Pemberian Pelayanan Perijinan
Kata Kunci:
Kinerja, SKPD, Pelayanan, PerijinanAbstrak
Pelayanan publik (public service) merupakan salah satu fungsi pemerintah, yang mutlak dilaksanakan. Capaian kinerja lembaga pemerintah dalam pelayanan publik, merupakan salah satu indikator keberhasilan lembaga pemerintah melaksanakan fungsi pelayanan publik. Penilaian terhadap capaian kinerja pelayanan publik, didasarkan pada PERMEN PAN-RB Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik, yang memuat sembilan komponen penilaian yakni ; Visi-misi dan Motto, Standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Sistem, mekanisme dan prosedur, Sumber Daya Manusia, Sarana dan prasarana, Penanganan pengaduan, Indeks kepuasan masyarakat, Sistem informasi pelayanan publik dan Produktivitas pencapaian target pelayanan.Secara konseptual, terdapat lima prinsip yang harus diperhatikan, agar kualitas layanan dapat tercapai yakni, Tangible (terjamah), Realiable (kehandalan), Responsiveness (pertanggungjawaban), Assurance (jaminan) dan Empathy (empati).
Kinerja pelayanan perijinan pada SKPD lingkup Pemerintah Kota Kupang, yang diukur melalui lima prinsip pelayanan bermutu dengan sembilan komponen penilaian kinerja didalamnya menunjukkan bahwa, kinerja SKPD lingkup Pemerintah Kota Kupang dalam pelayanan perijinan memiliki tingkatan yang bervariasi, baik dilihat dari segi komponen penilaian kinerja maupun dilihat dari lima prinsip pelayanan yang berkualitas. Ini membuktikan bahwa, persoalan kinerja pelayanan publik, tidak dapat dilihat dari satu komponen atau satu aspek saja, melainkan bersifat kompleks dan multi-dimensional. Dengan demikian, peningkatan kinerja pelayanan perijinan harus dilakukan secara komprehensif, minimal menyangkut tiga hal yakni, sumber daya manusia, sarana-prasarana dan sistem kerja.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Pemberitahuan Hak Cipta
Seorang penulis yang menerbitkan dalam Jurnal Inovasi Kebijakan (JIK) menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan JIK hak untuk publikasi pertama karya secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang membolehkan pihak lain untuk membagi hasil publikasi ini dengan menyertakan penyebutan atas kepemilikan Penulis (acknowledgement of the work’s authorship) dan penerbitan pertama (initial publication) dalam jurnal ini;
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku) dengan pengakuan publikasi awal dalam jurnal ini;
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mempostingkan karyanya secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penerbitan, untuk memperbesar peluang sitasi atas hasil penelitian yang diterbitkan.
Baca lebih lanjut tentang Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 di sini: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/ .