Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perijinan Pemerintah Kota Kupang
Kata Kunci:
Indeks Kepuasan Masyarakat, Kualitas PelayananAbstrak
Pelayanan publik (public service) merupakan salah satu fungsi pemerintah, yang mutlak dilaksanakan. Indikator keberhasilan pelayanan publik yang diberikan pemerintah adalah, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan tersebut. Untuk itu, melalui KEPMENPAN No 25/2004, pemerintah menetapkan Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi pemerintah, dengan maksud mengetahui seberapa besar tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah. Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah, mengukur tentang : Prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan petugas pelayanan, kedisiplinan petugas pelayanan, tanggung jawab petugas pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan pelayanan, kesopanan petugas pelayanan, kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan dan, keamanan pelayanan.Secara konseptual, terdapat lima prinsip yang harus diperhatikan, agar kualitas layanan dapat tercapai yakni, tangible (terjamah), realiable (kehandalan), responsiveness (pertanggungjawaban), assurance (jaminan) dan empathy (empati).
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perijinan yang diberikan SKPD lingkup Pemerintah Kota Kupang, yang diukur melalui lima prinsip pelayanan bermutu dengan empat belas unsur kepuasan masyarakat didalamnya menunjukkan bahwa, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perijinan yang diberikan SKPD lingkup Pemerintah Kota Kupang. memiliki tingkatan yang bervariasi, baik dilihat dari segi unsur kepuasan masyarakat maupun dilihat dari lima prinsip pelayanan yang berkualitas. Ini membuktikan bahwa, persoalan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, tidak dapat dilihat dari satu unsur atau satu aspek saja, melainkan bersifat kompleks dan multi-dimensional. Dengan demikian, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah, harus dilakukan secara komprehensif, baik beraspek fisik maupun non fisik dalam arti, tidak hanya persoalan kelengkapan sarana-prasarana atau kecepatan dan kemudahan dalam pelayanan, melaikan pula aspek sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Pemberitahuan Hak Cipta
Seorang penulis yang menerbitkan dalam Jurnal Inovasi Kebijakan (JIK) menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan JIK hak untuk publikasi pertama karya secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang membolehkan pihak lain untuk membagi hasil publikasi ini dengan menyertakan penyebutan atas kepemilikan Penulis (acknowledgement of the work’s authorship) dan penerbitan pertama (initial publication) dalam jurnal ini;
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku) dengan pengakuan publikasi awal dalam jurnal ini;
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mempostingkan karyanya secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penerbitan, untuk memperbesar peluang sitasi atas hasil penelitian yang diterbitkan.
Baca lebih lanjut tentang Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 di sini: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/ .