Analisis Potensi Penerimaan Retribusi Parkir di Kota Kupang

Penulis

  • Frits O Fanggidae
  • Charles Kapioru

Kata Kunci:

Pengelolaan Parkir, Pemungutan Retribusi

Abstrak

Total kapasitas parkir dinamis dan statis kendaraan roda dua dan roda empat pada seluruh titik parkir tepi jalan dan tempat khusus di Kota Kupang masih sangat besar. Dengan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp. 2000 dan roda empat Rp. 3000, maka setiap tahun, potensi retribusi parkir mencapai Rp. 7.603.200.000.- Mengingat jumlah kendaraan terus meningkat, maka perlu menerapkan strategi pengendalian parkir secara tepat untuk menata parkir on-street dan off-street, terutama pada jalan kolektor, sehingga tercipta keteraturan lalulintas.   Selain itu, Mekanisme pemungutan dan tata cara pemungutan retribusi parkir perlu perbaikan. Pemerintah perlu bekerjasama dengan orang atau badan yang telah memiliki ijin pengelolaan parkir melalui sistem tender, dengan pola pembagian hasil sebagai berikut: pengelola parkir 35%, petugas parkir 25% dan pemerintah 40%.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

30-11-2016

Cara Mengutip

Fanggidae, F. O., & Kapioru, C. (2016). Analisis Potensi Penerimaan Retribusi Parkir di Kota Kupang. Jurnal Inovasi Kebijakan, 1(1), 63–81. Diambil dari https://jurnalinovkebijakan.com/index.php/JIK/article/view/5